Efektivitas Pemblokiran Rekening Dormant Oleh Tugas Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Berdasarkan Aspek Perlindungan Konsumen Dalam Ranah Perbankan

Authors

Dadang Prasetyo Aji

Universitas Negeri Semarang, Semarang (Indonesia)

Article Information

DOI: 10.47772/IJRISS.2025.910000301

Subject Category: Law

Volume/Issue: 9/10 | Page No: 3673-3678

Publication Timeline

Submitted: 2025-10-10

Accepted: 2025-10-20

Published: 2025-11-11

Abstract

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga independen yang memiliki peran strategis dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berfungsi sebagai mitra utama aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pemblokiran rekening dormant oleh tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan aspek perlindungan konsumen dalam ranah perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis sosiologis, dengan pendekatan terhadap implementasi penerapan kebijakan di masyarakat secara langsung yakni nasabah sebagai konsumen dalam ranah perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi penanggualangan dengan cara melakukan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menghadapi sejumlah hambatan seperti celah hukum (loopholes) dalam regulasi sektor keuangan, tumpang tindih peraturan perundang-undangan, serta kurangnya sarana dan prasaran yang dapat dilakukan oleh pihak eksternal sehingga berdampak pada adanya nasabah selaku konsumen yang merasa dirugikan karena kebijakan dinilai belum tepat sasaran dan menimbulkan kurangnya rasa percaya masyarakat untuk menyimpan aset di bank. Kesimpulan yang dapat diambil yakni peran PPATK dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang sangat krusial sehingga perlu adanya pembenahan regulasi dalam mengimplementasikan kebijakan pemblokiran rekening dormant sehingga meminimalisir terjadinya migitasi risiko yang dapat ditimbulkan karena nasabah yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

Keywords

Perbankan, Nasabah, PPATK

Downloads

References

1. Andario, R. (2016). Peranan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Administratum, 4(4). [Google Scholar] [Crossref]

2. Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 37. [Google Scholar] [Crossref]

3. Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186-190. [Google Scholar] [Crossref]

4. Kalalo, A., & Putong, D. D. (2022). Upaya Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 149-161. [Google Scholar] [Crossref]

5. Kusumawardhani, S. A. M. A. (2019). Peranan Perbankan Dalam Upaya Membantu Tugas Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Mencegah Peranan Perbankan Dalam Upaya Membantu Tugas Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Mencegah Terjadinya Pencucian Uang. Kerta Dyatmika, 16(2), 50-58. [Google Scholar] [Crossref]

6. Moray, J. K. (2014). Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 3(4). [Google Scholar] [Crossref]

7. Rosikhu, M. (2020). Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Fundamental Justice, 51-29. [Google Scholar] [Crossref]

Metrics

Views & Downloads

Similar Articles